Cara Daftar dan Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

.... ....

Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum membahas tata cara dan teknik pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan secara online ada baiknya Anda mengetahui dan memahami terlebih dahulu jenis program yang bisa Anda pilih pada BPJS Ketenagakerjaan. Seperti yang dijelaskan diatas bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Berikut penjelasan masing-masing program tersebut :

1. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program pertama dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Bagi para pekerja, jaminan ini memang penting, karena dengan ikut program ini para pekerja akan mampu meminimalisir hilangnya penghasilan akibat resiko sosial seperti halnya cacat atau kematian. Maka dari itu perlu adanya jaminan kecelakaan kerja yang memang bisa memproteksi Anda. Selain kesadaran individe, jaminan kesehatan dan keselamatan tenaga kerja sebenarnya juga merupakan tanggung jawab pengusaha. Dalam hal ini para pengusaha wajib untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja para karyawannya yang berkisar antara 0,24% - 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.

2. Program Jaminan Hari Tua (JHT)

Jika JKK akan melindungi pekerja dari hilangnya penghasilan akibat resiko sosial, maka JHT ini akan membuat para tenaga kerja terjamin karena adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi. Selain itu JHT ini bisa digunakan sebagai sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya resiko-resiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.

3. Program Jaminan Kematian (JKM)

Lebih jauh lagi BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan jaminan dalam hal meringankan keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Program ini sebut dengan Program Jaminan Kematian (JKM). Program Jaminan Kematian ini sendiri ditujukan pada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.

4. Program Jaminan Pensiun (JP)

Terakhir, program dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Pensiun (JP). Program ini merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehiduan layak bagi peserta atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat atau tidak bisa bekerja lagi, atau bahkan meninggal dunia.

Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan

Anggota BPJS Ketenagakerjaan
Setelah mengetahui beberapa program dari BPJS Ketenagakerjaan, hal berikutnya yang perlu Anda ketahui dan pahami sebelum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online adalah keanggotaannya. Pada BPJS Ketenagakerjaan sendiri ada dua jenis keanggotaan yaitu :

1. Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja

  • Beranggotakan pekerja sektor formal non-mandiri seperti PNS, TNI/POLRI, Pensiunan PNS/TNI/POLRI, BUMN, BUMD, Swasta, Yayasan, Joint Venture, Veteran, dan Perintis Kemerdekaan.
  • Pendaftaran dilakukan oleh pemberi Kerja/instansi/perusahaan dimana mereka mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

2. Peserta Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja

  • Beranggotakan pekerja sektor informal maupun pekerja mandiri.
  • Pendaftaran dilakukan oleh pekerja yang telah membentuk wadah/organisasi di mana terdiri dari minimal 10 orang dan mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

Syarat BPJS Ketenagakerjaan
Nah, setelah mengetahui dan memahami dua jenis keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut maka kita bisa melangkah ke tahap selanjutnya yaitu pembahasan tentang tata cara pendaftaran BPJS ketenagakerjaan secara online. Untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online Anda harus bisa memenuhi persayaratan yang diajukan yaitu :

1. Syarat-Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja

(a). Fotokopi dan aslinya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
(b). Fotokopi dan aslinya NPWP Perusahaan
(c). Fotokopi dan aslinya Akta Perdagangan Perusahaan
(d). Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) masing-masing karyawan,
(e). Fotokopi KK (Kartu Keluarga) karyawan/pekerja yang akan di daftar,
(f). Pas Foto berwarna Karyawan/pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 Lembar.

2. Syarat-Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja

(a). Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat
(b). Fotokopi KTP Pekerja
(c). Fotokopi KK masing-masing Pekerja
(d). Pas Foto berwarna masing-masing Pekerja ukuran 2x3 sebanyak 1 lembar

Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

bpjs
Untuk melakukan pendaftaran secara online caranya cukup mudah karena memang pendaftaran Ketenagakerjaan dan Kesehatan secara garis besar tidak berbeda jauh. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:
  • Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) disini http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 
  • Klik "Daftarkan Saya", kemudian pilih dari 3 pilihan (perusahaan, individu atau pekerja migram)
  • Bila perusahaan yang dipilih, maka masukan email perusahaan atau perwakilan wadah kelompok Anda untuk mendaftar.
  • Selanjutnya tunggulah email balasan pemberitahuannya dan ikutin setiap tahapan selanjutnya.
  • Setelah semua sudah lengkap, kemudian tinggal membawa persyaratan yang telah disiapkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di kota Anda.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cek Saldo JHT

Cara Klaim BPJS