Cara Klaim BPJS
Bagaimana Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT? Berdasarkan dari Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2015 , cara klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT terbagi dalam 3 pilihan. Pilihan tersebut dibedakan berdasarkan dari jumlah saldo JHT yang ingin diklaim. Jadi kini tenaga kerja yang hendak melakukan klaim dapat memilih antara pencairan sebesar 10%, 30% dan 100% dari besar saldo JHT. Dengan pilihan tersebut, pekerja di Indonesia dapat memiliki kebebasan untuk menentukan jumlah yang ingin dicairkan, dibandingkan dulunya hanya 100% pencairan saja. Akan tetapi untuk klaim 10% dan 30% tidak boleh dipilih keduanya, dengan kata lain hanya boleh memilih antara 10% atau 30%. Masing-masing dari 3 pilihan ini memiliki ketentuan dan persyaratan yang berbeda, berikut uraiannya. 1. Cara Klaim JHT 10% Klaim 10% dari saldo JHT diperuntukan khusus persiapan pensiun saja . Dan seperti yang dijelaskan diatas, berdasarkan peraturan baru Anda hanya boleh memilih salah satu klaim antara 10% atau 30%. Setelah ...



Komentar
Posting Komentar